UPT Balai Benih Induk Kelautan dan Pertanian

Pusat Pengembangan Benih dan Proteksi Tanaman

about

UPT Balai Benih Induk Kelautan dan Pertanian merupakan instansi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta yang memiliki area seluas 814,826.42 m2. Berdiri sejak tanggal 20 Agustus 2002 yang diresmikan oleh Gubernur Povinsi DKI Jakarta. Sebelumnya bernama Balai Benih Induk Tanaman Pangan Holtikultura yang berdiri sejak tanggal 14 Februari 1977 dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

191

Pelanggan Teregistrasi

75816

Jumlah Bibit

30

Bibit Dipesan

25

Bibit Didistribusikan

background

Pusat Pengembangan Benih dan Proteksi Tanaman

Kebun Bibit