DO adalah Delivery Order tanaman diberikan kepada warga DKI Jakarta. dengan syarat :
- Untuk pengambilan 2 pohon, membawa fotocopy KK & KTP DKI.
- Untuk pengambilan 3-10 pohon pemohon (lembaga/instansi) mengirmkan surat permohonan kepada kepala pusat pengembangan benih dan proteksi tanaman serta melampirkan alamat dan foto lokasi penanaman.
- Untuk pengambilan lebih dari 10 pohon pemohon (lembaga/instansi) mengirmkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta melampirkan alamat dan foto lokasi penanaman. Jl. Gn. Sahari raya no XI Jakarta Pusat.